Mantan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, tersangka diamankan oleh personel Polsek Pangkalan lalu diserahkan ke Polres Limapuluh Kota beserta barang bukti berupa sepucuk senjata pistol jenis Air Gun beserta sembilan butir peluru.
“Pengancaman berawal dari cekcok antara tersangka dengan salah seorang warga. Karena tidak terima, sehingga tersangka mengeluarkan senjata jenis air soft gun untuk mengancam warga tersebut.TKP-nya di sebuah warung. Tersangka mengambil pistol lalu menodongkannya ke selangkangan korban bernama Y,” ucapnya.
Karena tidak terima atas pengancaman itu, kata Iptu Hendra, warga yang diancam tersangka, mengajak warga lainnya untuk menanyakan maksud tersangka. Ternyata, pengancaman itu dilakukan tersangka karena sakit hati kepada korban Y yang memprovokasi warga bahwa dirinya sering tidur di rumah salah seorang perempuan.
“Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana. Terkait apakah tersangka merupakan anak mantan Menteri Pertahanan, keterangan tersangka berbelit-belit,” jelasnya.
Ditegaskan Iptu Hendra, dari keterangan saksi-saksi, pelaku memang mengeluarkan senjata airgun yang berbentuk senjata api dan mengarahkannya ke selangkangan dari korban atau pelapor yang telah diterima di Mapolres Limapuluh Kota.
“Untuk sementara dari pengakuan masyarakat, ada tiga identitas pelaku. Namun kami hanya menemukan satu identitas. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 335 ayat 1 KHU Pidana dengan ancaman satu tahun penjara,” tutupnya.
WS sendiri kepada penyidik di Mapolres Lima Puluh Kota mengakui sudah tinggal di Kecamatan Pangkalan sejak tahun 2022 lalu. Dirinya berada di Pangkalan untuk penyelesaian pembuatan sertifikat tanah. Selain itu memang mengakui memiliki senjata jenis senpi air gun dengan sembilan butir peluru. (uus)
















