Dijelaskasn AKP Efrian, saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Agam, pasutri tersebut mengakui telah melakoni bisnis ilegal tersebut dari beberapa tahun terakhir. Namun, praktik perjudian secara daring itu dilakukan baru 2 bulan belakangan.
“Kasus ini telah menjadi sorotan karena melibatkan pasangan suami istri, yang menunjukkan bahwa praktik perjudian daring telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam lingkup keluarga dan bahkan orang yang sudah berusia tua,” ungkap AKP Efrian.
AKP Efrian menegaskan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut karena terbentur ekonomi dan tidak bisa lagi bekerja mencari uang. Atas perbuatannya, Pasutri bandar togel ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman kurungan 8 bulan penjara,” ulasnya. (pry)
