BERITA UTAMA

Pasutri Nekat jadi Bandar Togel Online

0
×

Pasutri Nekat jadi Bandar Togel Online

Sebarkan artikel ini
TOGEL— Pasutri berinisial DR dan RY yang terlibat kasus perjudian togel online ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Miris. Pasangan suami istri (pasutri) warga Koto Batu, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Ka­bupaten Agam, nekat menjadi bandar judi toto gelap (togel) online demi mendapatkan uang untuk meme­nuhi kebutuhan hidupnya.

Bahkan, pasutri yang sudah tua berinisial DR (59) dan RY (50) itu sudah melakoni bisnis judi togel itu sejak beberapa tahun belakangan. Namun, sejak dua bulan belakangan, pasutri itu beralih menjadi bandar togel online dengan memiliki akun pada salah satu situs judi.

“Pasangan suami istri yang sudah pralansia itu kami amankan karena dugaan kasus judi online. Ke­duanya berperan sebagai bandar togel karena mereka perannya menerima pesanan nomor togel dari para pelanggannya dan membayarkan uang kepada pelanggan yang me­nang,” ungkap AKP Efrian Mustaqim Batiti, Rabu (20/3).

Baca Juga  Kamijo Sumbar Berbagi Sembako dengan Tukang Parkir Pasar Raya Padang

Dijelaskan AKP Efrian, penangkapan terhadap pasutri itu berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktifitas kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan diidentifikasi, pelaku ditangkap di sebuah warung di di Koto Batu Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di­duga terkait dengan kegiatan perjudian online di antaranya, Handphone merek Oppo, Vivo serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dan ATM BRI,” terangnya.

Dijelaskasn AKP Efrian, saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Agam, pasutri tersebut mengakui telah melakoni bisnis ilegal tersebut dari beberapa tahun terakhir. Namun, praktik perjudian secara daring itu dilakukan baru 2 bulan belakangan.

Baca Juga  Komisi III Minta Tersangka Pembunuhan Berantai 3 Gadis Dihukum Mati, Ahmad Sahroni: Tindakannya Sangat Mengerikan dan Terencana

“Kasus ini telah menjadi sorotan karena melibatkan pasangan suami istri, yang menunjukkan bahwa praktik perjudian daring telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam lingkup keluarga dan bahkan orang yang sudah berusia tua,” ungkap AKP Efrian.

AKP Efrian menegaskan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut karena terbentur ekonomi dan tidak bisa lagi bekerja mencari uang. Atas perbuatannya, Pasutri bandar togel ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini pasangan ter­sebut telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman kurungan 8 bulan penjara,” ulasnya. (pry)