Eka menyebut, ada empat gerobak dagang milik PKL yang diamankan, serta enam meja, dan dua lembar terpal diangkut ke truk Dalmas. Selanjutnya, kata Eka, seluruh peralatan dagang yang diamankan tersebut dibawa ke Mako Satpol-PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya tersebut dibawa ke Mako dan telah kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” ulas Eka.
Dia mengimbau kepada para pedagang untuk berjualan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Padang, dengan tidak meninggalkan lapak serta peralatan dagangnya karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta dapat menimbulkan kemacetan di jalan.
“Kita imbau kepada masyarakat jangan meninggalkan lapak atau barang dagangan usai berjualan, karena dapat mengakibatkan kemacetan bagi pengguna kendaraan yang melintasi kawasan tersebut. Kita sangat berharap agar masyarakat Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada agar terciptanya kota Padang yang nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya,” imbaunya. (brm)
