METRO PADANG

PKL di Depan Stasiun KA Tabing Cuekin Teguran, 4 Gerobak, 6 Meja dan Terpal Diangkut Petugas

0
×

PKL di Depan Stasiun KA Tabing Cuekin Teguran, 4 Gerobak, 6 Meja dan Terpal Diangkut Petugas

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL— Sejumlah barang dagangan milik PKL yang masih diletakkan di atas fasum di kawasan Stasiun KA Tabing, diangkut petugas Satpol PP dan dibawa ke Mako, di Jalan Tan Malaka, Rabu (20/3).

TAN MALAKA, METRO–Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya pada siang hari di kawasan stasiun Kereta Api (KA) Tabing, ditertibkan petugas Satpol-PP, Rabu (20/3).

Dalam penertiban yang dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi tersebut, diketahui, bahwa para PKL masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) untuk berdagang dan tidak mengacuhkan teguran yang diberikan peetugas sebelumnya.

Dijelaskan Eka, saat dilakukan pengawasan, petugas masih menemukan lapak-lapak yang digu­na­kan untuk berjualan berada di pinggir jalan itu, diinggalkan oleh pemiliknya di atas badan jalan.

Baca Juga  Periode Januari-Juli 2024, Angkutan Barang dan Penumpang Kereta Api di Sumbar Meningkat

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga trantibum agar tetap kondusif dan mencegah kemacetan di lokasi terpaksa kita lakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditinggal di badan jalan,” katanya.

Eka menyebut, ada em­pat gerobak dagang milik PKL yang diamankan, serta enam meja, dan dua lembar terpal diangkut ke truk Dalmas. Selanjutnya, kata Eka, seluruh peralatan dagang yang diamankan tersebut dibawa ke Mako Satpol-PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya tersebut dibawa ke Mako dan telah kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” ulas Eka.

Baca Juga  Imbas Kebakaran Rumah Warga, Pemko Segera Perbaiki Kelas dan Mushalla SMP 8

Dia mengimbau kepada para pedagang untuk berjualan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Padang, dengan tidak meninggalkan lapak serta peralatan dagangnya karena dapat menimbulkan gang­guan ketertiban umum serta dapat menimbulkan kemacetan di jalan.

“Kita imbau kepada ma­­syarakat jangan me­ning­galkan lapak atau ba­rang dagangan usai berjualan, karena dapat mengakibatkan kemacetan bagi pengguna kendaraan yang melintasi kawasan tersebut. Kita sangat berharap agar masyarakat Kota Pa­dang agar selalu mematuhi aturan yang ada agar terciptanya kota Padang yang nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya,” imbaunya. (brm)