Hadiman menegaskan, terkait kasus korupsi tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 orang lebih saksi, termasuk mantan Kadis serta Kadis aktif, mantan Kabid Sapras sera Kabid Sapras saat ini, beserta jajaran pegawai lainnya dan termasuk dua orang ahli.
“Saat ini penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor yang disebabkan oleh kasus tersebut. Secepatnya akan kami tetapkan tersangka dalam kasus ini, kalau dalam bulan ini kami menerima perhitungan kerugian negara dari auditor, maka dalam bulan ini juga kami akan menetapkan tersangka,” katanya.
Terpisah, Kabid Prasarana SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Ariswan, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa dia menjabat sebagai Kabid di Disdik Sumbar.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumbar ini tidak ada yang janggal, dan tidak ada yang melanggar aturan. Ini pemeriksaan kegiatan pada tahun 2021, sebelum saya menjadi Kabid, saya menjadi Kabid pada tahun 2022,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa tim dari Kejati Sumbar akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruangannya sebelumnya. Dia mengatakan, hanya mengetahui saat penyidik sudah sampai di lokasi.
“Kami akan tetap mengikuti peraturan terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi di Disdik Sumbar. Kita akan menunggu saja, menunggu panggilan, jika kita di panggil maka kita akan datang, kasus ini kan sudah berjalan delapan bulan dan hanya menunggu pembuktian saja lagi,” ucapnya. (brm)
