BERITA UTAMA

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek Siswa SMK, Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Digeledah Jaksa, 3 Boks Dokumen, Komputer dan Printer Disita

0
×

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek Siswa SMK, Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Digeledah Jaksa, 3 Boks Dokumen, Komputer dan Printer Disita

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN— Tim Kejati Sumbar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan alat praktek siswa SMK.

PADANG, METRO–Usut dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktek siswa SMK dengan angaran Rp 18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk mencari barang bukti, Selasa (19/3).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat memimpin langsung penggeledahan, mengatakan bahwa peng­geledahan terhadap Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat me­nunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.

“Penyidik saat memeriksa saksi, sebagian dari mereka tidak dapat me­nunjukkan barang bukti yang diperlukan dengan alasan ada yang hilang, ada yang sudah pindah tempat dinas, dan mungkin beralasan tidak menemukan barang bukti karena berada dalam anggaran tahun 2021,” katanya kepada POSMETRO, Selasa siang (19/3) di lokasi.

Terhadap alasan yang disampaikan oleh para sak­si tersebut, Hadiman menegaskan bahwa penyidik ti­dak menerima alasan apa­pun ketika memeriksa seseorang yang dijadikan sebagai saksi. Dia juga mengatakan bahwa di da­lam rangkaian penyelidikan ba­rang bukti tersebut sangat diperlukan oleh penyidik.

“Dari penggeledahan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dokumen kontrak asli, dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dari beberapa pencairan anggaran di tahun 2021 lalu. Jadi, bukti-bukti yang kami perlukan sebagian sudah kami temukan dan sebagian lagi ma­sih kita cari pada hari ini, yang dilakukan oleh 25 orang penyidik dari Pidsus dan di Backup tim Intelejen Kejati Sumbar,” ung­kapnya.

Dijelaskannya, ruangan-ruangan yang menjadi objek penggeledahan adalah ruangan Kabid Sarana Prasarana (Sapras) beserta ruangan Kasi, ruangan Arsip, dan beberapa unit lemari yang ada di kantor tersebut.

“Selanjutnya, kami akan menyiapkan berita acara (BAP) yang akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, bahwa Kejati telah meng­geledah kantornya. Selain itu, barang bukti yang telah didapati sebanyak tiga boks besar beserta satu unit komputer beserta printer akan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” ujarnya.

Hadiman menegaskan, terkait kasus korupsi tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 orang lebih saksi, termasuk mantan Kadis serta Kadis aktif, mantan Kabid Sapras sera Kabid Sapras saat ini, beserta jajaran pegawai lainnya dan termasuk dua orang ahli.

“Saat ini penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor yang disebabkan oleh kasus tersebut. Secepatnya akan kami tetapkan tersangka dalam kasus ini, kalau dalam bulan ini kami menerima perhitungan kerugian negara dari auditor, maka dalam bulan ini juga kami akan menetapkan tersangka,” katanya.

Terpisah, Kabid Prasarana SMK Dinas Pendidikan Sumbar, Ariswan, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa dia menjabat sebagai Kabid di Disdik Sumbar.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumbar ini tidak ada yang janggal, dan tidak ada yang melanggar aturan. Ini pemeriksaan kegiatan pada tahun 2021, sebelum saya menjadi Kabid, saya menjadi Kabid pada tahun 2022,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa tim dari Kejati Sumbar akan melakukan pemeriksaan dan penggele­dahan di ruangannya sebelumnya. Dia mengatakan, hanya mengetahui saat penyidik sudah sampai di lokasi.

“Kami akan tetap me­ngikuti peraturan terhadap pemeriksaan dugaan kasus korupsi di Disdik Sumbar. Kita akan menunggu saja, menunggu panggilan, jika kita di panggil maka kita akan datang, kasus ini kan sudah berjalan delapan bulan dan hanya menunggu pembuktian saja lagi,” ucapnya. (brm)