PADANG, METRO–Usut dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktek siswa SMK dengan angaran Rp 18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk mencari barang bukti, Selasa (19/3).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat memimpin langsung penggeledahan, mengatakan bahwa penggeledahan terhadap Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.
“Penyidik saat memeriksa saksi, sebagian dari mereka tidak dapat menunjukkan barang bukti yang diperlukan dengan alasan ada yang hilang, ada yang sudah pindah tempat dinas, dan mungkin beralasan tidak menemukan barang bukti karena berada dalam anggaran tahun 2021,” katanya kepada POSMETRO, Selasa siang (19/3) di lokasi.
Terhadap alasan yang disampaikan oleh para saksi tersebut, Hadiman menegaskan bahwa penyidik tidak menerima alasan apapun ketika memeriksa seseorang yang dijadikan sebagai saksi. Dia juga mengatakan bahwa di dalam rangkaian penyelidikan barang bukti tersebut sangat diperlukan oleh penyidik.
“Dari penggeledahan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dokumen kontrak asli, dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dari beberapa pencairan anggaran di tahun 2021 lalu. Jadi, bukti-bukti yang kami perlukan sebagian sudah kami temukan dan sebagian lagi masih kita cari pada hari ini, yang dilakukan oleh 25 orang penyidik dari Pidsus dan di Backup tim Intelejen Kejati Sumbar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ruangan-ruangan yang menjadi objek penggeledahan adalah ruangan Kabid Sarana Prasarana (Sapras) beserta ruangan Kasi, ruangan Arsip, dan beberapa unit lemari yang ada di kantor tersebut.
“Selanjutnya, kami akan menyiapkan berita acara (BAP) yang akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, bahwa Kejati telah menggeledah kantornya. Selain itu, barang bukti yang telah didapati sebanyak tiga boks besar beserta satu unit komputer beserta printer akan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” ujarnya.
