“Setelah identitas pencuri diketahui, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. Hanya saja, proses penangkapan berlangsung dramatis karena kedua pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Novandri.
Iptu Novandri menuturkan, meski berusaha kabur, pelaku R dan RD akhirnya berhasil ditangkap setelah tim melakukan pengepungan terhadapnya. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pencurian tersebut diketahui saat korban merasa curiga lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati. Selang beberapa lama, korban mencoba mengecek gudang itu dan didapati alat sebagai mata pencariannya raib digondol maling,” jelas Iptu Novandri.
Ditegaskan Iptu Novandri, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun, barang bukti yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.
“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 55 KUHP. Kedua terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya. (pry)
















