TAN MALAKA, METRO–Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan keterntraman masyarakat, dan mengatur kembali fungsi fasilitas umum (fasum), Satpol PP Padang melakukan pengawasan di beberapa lokasi di Kota Padang, Selasa (19/3).
Personel melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Fasum di depan RS Bhayangkara Polda Sumbar, Jati, Kecamatan Padang Timur, dan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
“Hari ini personel Satpol PP Padang melakukan penyisiran terhadap fasum-fasum yang ada di Kota Padang. Namun sangat disayangkan, petugas masih saja mendapati pe dagang yang berjualan di atas sarana yang diperuntukan untuk masyarakat umum tersebut,” kata KasatPol-PP Padang, Chandra Eka Putra.
Dijelaskan Chandra, para PKL terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan akan memberikan tindakan tegas.
“Di lapangan, personel Satpol PP langsung memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut. Seperti PKL di kawasan Jati, petugas mengamankan satu unit mobil penjual air tebu, serta di kawasan TPU Tunggul Hitam, petugas mengamankan berupa meja kayu, kursi plastik dan tenda lipat yang dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” kata Chandra. (brm)





