Berlanjut ke kawasan Batang Arau, disana petugas kembali mendapati sebuah kafe karaoke yang masih beroperasi. Sehingga petugas melakukan penertiban dengan mengangkut sound sistem, serta satu orang perempuan.
Selain itu, di kawasan Kampung Pondok petugas melakukan pemeriksaan identitas kepada pengunjung kafe dan menertibkan puluhan botol minol, sementara itu dua orang perempuan juga ikut diamankan.
“Total ada sembilan orang perempuan dan sound sistem dari lokasi yang didapati beraktifitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP,” kata Rozaldi.
Dia juga memperingatkan kepada pemilik usaha serupa yang ada di Kota Padang untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, karena ada sanksi pidana dan denda yang menunggu.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan penertiban di setiap harinya selama bulan Ramadhan, untuk menertibkan tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Padang. (brm)
