“Korban selanjutnya mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres. Setelah mengantongi bukti, Tim Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku MD di kediamannya,” ungkap
Menurut AKP Edy, pelaku MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kapolres Solok Kota, Ahmad Fadilan dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras Kasat Reskrim dan seluruh personel Satreskrim Polres Solok Kota atas berhasilnya pengungkapan kasus ini.
“Upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan akan terus diupayakan, demi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera,” tukasnya. (vko)
