Ditambahkan AKP Efrian Batiti, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Namun pada malam itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga.
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP dan langsung ditunggu oleh warga yang sebelumnya sudah mengamankan pelaku. Tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku,” ujar AKP Efrian Batiti.
AKP Efrian Batiti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Agam guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (pry)
