Sementara itu, untuk kelima provinsi lain, KPU tinggal menunggu kepastian kedatangan mereka ke Jakarta. August mengungkap KPU optimistis dapat merampungkan proses rekapitulasi nasional sebelum tenggat waktu 20 Maret mendatang.
Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3) hingga hari ini, KPU telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 32 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan suara menyisakan enam provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
“Nah, sisa enam provinsi itu yang di Pulau Jawa tersisa Jawa Barat, sisanya yang di Papua,” ucap Mellaz. (*)
