“Yang bersangkutan juga sudah pernah diberikan surat teguran, karena kendaraannya yang diletakkan di badan jalan, mengakibatkan kemacetan di lokasi. Petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar, maka mobil tersebut diderek ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Chandra.
Chandra berharap, kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, apalagi berjualan menggunakan mobil dan memarkirkan kendaraannya di badan jalan, yang akan dapat menimbulkan gangguan trantibum di Kota Padang.
“Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak berjualan di badan jalan, apalagi sampai memarkirkan kendaraan di badan jalan, yang nantinya menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga,” harapnya. (brm)
