JATI, METRO–Satu unit mobil yang menjajakan dagangan atau mobil toko di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, diderek petugas gabungan Satpol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (15/3) pagi. Mobil toko terpaksa diderek karena tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh petugas penegak Perda Kota Padang tersebut.
Kasatpol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diberikan teguran oleh jajarannya karena memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Atas tindakannya yang tidak mengindahkan teguran petugas tersebut, pemilik mobil toko tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
