JATI, METRO–Satu unit mobil yang menjajakan dagangan atau mobil toko di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, diderek petugas gabungan Satpol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (15/3) pagi. Mobil toko terpaksa diderek karena tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh petugas penegak Perda Kota Padang tersebut.
Kasatpol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diberikan teguran oleh jajarannya karena memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Atas tindakannya yang tidak mengindahkan teguran petugas tersebut, pemilik mobil toko tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Yang bersangkutan juga sudah pernah diberikan surat teguran, karena kendaraannya yang diletakkan di badan jalan, mengakibatkan kemacetan di lokasi. Petugas memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar, maka mobil tersebut diderek ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Chandra.
Chandra berharap, kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, apalagi berjualan menggunakan mobil dan memarkirkan kendaraannya di badan jalan, yang akan dapat menimbulkan gangguan trantibum di Kota Padang.
“Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak berjualan di badan jalan, apalagi sampai memarkirkan kendaraan di badan jalan, yang nantinya menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga,” harapnya. (brm)






