AGAM/BUKITTINGGI

Kementerian ESDM-Pertamina Sosialisasi Transformasi Energi Tepat Sasaran

0
×

Kementerian ESDM-Pertamina Sosialisasi Transformasi Energi Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM Pertamina Sosialisasi Transformasi Energi Tepat Sasaran
ZOOM MEETING— Sekretaris Disperindag Naker Kabupaten Agam, Aguska Dwi Fajra dan Suhendri dari Bagian SDA Setda Agam, megikuti sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian ESDM bersama PT Pertamina melalui zoom meeting, Rabu (13/3).

AGAM, METRO–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina gelar Sosialisasi Transformasi Energi Tepat Sasaran melalui zoom me­eting, Rabu (13/3).

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker) Kabupaten Agam, Aguska Dwi Fajra dan  Suhendri dari Bagian SDA Setda Agam, di ruang rapat Bupati Agam.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji mengatakan, sosialisasi hari ini dalam rangka mengulas kembali tentang program transformasi energi tepat sasaran.

Dikatakan, program ter­sebut bertujuan, untuk me­lindungi hak rakyat yang layak membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

“Melalui program ini pemerintah, memberikan subsidi energi demi melindungi kesejahteraan golongan masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Kanker Serviks, 600 Karyawati IVA Test

Selain itu, disampaikan bahwa subsidi energi BBM, listrik dan tabung LPG 3 Kg mengambil andil cukup besar dalam APBN 2024.

“Dalam APBN 2024, sub­sidi tabung LPG  3 kg dianggarkan sebesar 87,45 triliun  atau sekitar 46 persen,” ucapnya.

Disebutkan, sesuai peraturan Presiden no 104 tahun 2007 dan peraturan Presiden no 38 tahun 2019 terdapat 4 kelompok yang berhak menggunakan ta­bung LPG 3 Kg. Diantaranya, rumah tangga, usaha mikro, nelayan penangkap ikan, petani untuk mesin pompa air.

“Untuk memastikan ta­bung LPG 3 kg tersebut benar-benar dikonsumsi oleh kelompok yang berhak, diperlukan sistem  pencatatan transaksi yang transpa­ran dan akuntabel,” katanya.

Sejak 1 Maret 2023 sambungnya, telah dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna tabung LPG 3 Kg dengan cara konsumen cukup menunjukan KTP saat pembelian ta­bung LPG 3 Kg kepada penyalur di pangkalan.

Baca Juga  MTQN ke 41 Agam Digelar Akhir Mei, Pertandingkan 13 Cabang Perlombaan

“Basis data 189, 2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sampai 11 Maret 2024 lebih kurang telah tercatat 39,4 juta NIK atau 20 persen yang aktif bertransaksi,” tuturnya.

Mulai 1 Januari 2024 katanya, hanya pengguna yang telah terdata yang dapat melakukan pembelian tabung LPG 3 Kg.

“Namun pengguna yang belum terdata juga dapat melakukan pembelian di pangkalan setelah melakukan  pendaftaran dengan menunjukan KTP dan KK serta bukti foto kegiatan usaha mikro.

“Kami bersama-sama PT Pertamina melaksanakan upaya ini demi melindu­ngi rakyat yang berhak me­nerima,”ungkapnya. (pry)