“Sehingga terpaksa kita melakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” katanya.
Dia mengatakan, pemilik kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Pemko Padang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024, tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang selama bulan Ramadhan.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memutuskan sanksi yang akan diterima oleh kedua pemilik kafe tersebut, dan akan mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa dipastikan, karena masih menunggu hasil dari PPNS,” kata Chandra.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha serupa lainnya di seluruh wilayah Kota Padang untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang ini. (brm)
