METRO PADANG

2 Kafe Nekat Live Musik hingga Larut Malam

0
×

2 Kafe Nekat Live Musik hingga Larut Malam

Sebarkan artikel ini
SITA ALAT MUSIK— Petugas Satpol PP menyita sejumlah peralatan musik di dua kafe yang berada di kawasan Kototangah, Kamis (14/3) dinihari. Pemilik nekat melakukan live music meski sudah ada larangan dari Pemko Padang.

TAN MALAKA, METRO–Dua kafe di kawasan Kecamatan Kotatangah, didatangi personel Sat­pol PP usai menerima laporan dari masyarakat bahwa kafe tersebut menghidupkan live music hingga larut malam.

Sesampainya di lokasi tersebut, personil Satpol-PP melakukan tindakan penyitaan terhadap pera­latan musik tersebut seba­gai barang bukti dan diba­wa ke Mako Satpol PP, Kamis (14/3).

Kasatpol PP Kota Pa­dang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penyitaan peralatan musik tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa cafe tersebut menghidupkan live music hingga larut malam.

Dia menyebut, ber­da­sar­­kan laporannya tersebut, masyarakat sekitar merasa gaduh dan menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga  16 Kelurahan Masuk Zona Merah Kasus Stunting

Sehingga pihaknya lang­­sung menanggapi laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi cafe yang dimaksud, dan ternyata benar pemilik cafe sedang menghidupkan live music.

“Sehingga terpaksa ki­ta melakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa barang bukti be­rupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” katanya.

Dia mengatakan, pemilik kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Pemko Padang tentang ketertiban umum dan ketentraman masya­ra­kat, serta melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Padang No. 500.13/40/Dis­par.pdg./ 2024, tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga  Rampung, Sentra Rendang Padang belum bisa Digunakan, Dian: Masih Butuh Anggaran Rp3 Miliar

Namun demikian, pihaknya belum dapat me­mu­­tuskan sanksi yang akan diterima oleh kedua pemilik kafe tersebut, dan akan mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk meng­­hadap PPNS Satpol PP, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa dipastikan, karena masih me­nunggu hasil dari PPNS,” kata Chandra.

Selain itu, dia juga me­ng­imbau kepada pemilik tempat usaha serupa lainnya di seluruh wilayah Kota Padang untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang ini. (brm)