PADANG, METRO – Bawaslu Sumbar mengimbau masyarakat untuk memberikan penilaian tersendiri kepada calon legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasangkan sembarangan. Padahal APK tersebut sudah ditertibkan, tetapi masih dipasang lagi.
Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota sudah bergerak dan menertibkan APK peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut. “Namun satu hari setelah itu dipasang lagi, seolah-olah peserta pemilu sengaja melawan aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang tentang pemilu,” kata Vifner, Selasa (19/2).
Ia mengatakan, tidak mungkin Bawaslu melakukan melakukan penertiban setiap hari. Sebab untuk melakukan penertiban itu harus dilakukan rapat koordiasi terlebih dahulu dengan pihak Satpol PP.
“Jadi bukan kami tidak lakukan penertiban, memang oknum caleg itu yang tetap bandel. Untuk hal yang seperti ini kami serahkanlah kepada masyarakat untuk melakukan penilaian. Apakah orang seperti itu pantas dipilih atau tidak sebagai pemimpin,” katanya.
Tidak hanya itu terangnya, pihak Bawaslu Sumbar juga akan melakukan kerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menertibkan oknum caleg yang memasangkan APK di angkutan umum. Karena pemasangan APK di angkutan umum termasuk dilarang berdasarkan PKPU.
”Kami Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan mobil di jalanan. Makanya kami akan koordinasikan dengan pihak Satlantas dan Dinas Perhubungan, apakah dengan cara merazia atau dengan cara lain, sehingga APK yang menempel pada angkutan umum itu bisa ditertibkan,” katanya. (heu)