Oleh: Edi Kusmana, S.Ag, MM (Ketua Baznas Kota Payakumbuh)
Peran kepala daerah dalam Mengamalkan Perintah Zakat sebagaimana tercantum dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Salah satu pembumian syariat Islam terhadap realitas sosial adalah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam Kebijakan Pemeribtah daerah dan memberlakukannya dalam lingkungan masyarakat muslim.
Kebutuhan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Surat Edaran dan Instruksi rerkait zakat akan menjadi penting bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, juga mengingat potensi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam setiap daerah berbeda-beda.
Karakteristik dana ZIS yang potensial harus diatur agar sistem pengelolaannya menjadi tepat sasaran. Dalam keadaan ideal, pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah muzaki untuk didistribusikan kepada mustahik dalam wilayahnya.
Inilah kata kunci dari integrasi zakat ke dalam otonomi daerah. Berangkat dari pemikiran tersebut, policy brief ini bertujuan untuk menggambarkan dampak positif dari peraturan daerah terkait pengelolaan zakat, mengidentifikasi kinerja pengumpulan dan penyaluran dana zakat daerah, dan menganalisis implikasi kebijakan regulasi zakat daerah terhadap penguatan kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan jaringan BAZNAS daerah. Sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dengan skala provinsi dan Kabupaten secara profesional dan Amanah
Wujud Pertanggung jawaban dengan mengedepankan prinsip Transparansi, akuntabilitas yang berintegritas dibuktikan melalui Audit yang jujur dan adil melalui 3 lembaga Audit yaitu Audit Oleh KAP, Audit Kepatuhan Syariah melalui Kementrian Agama dan Audit BPK jika terkait dengan Penggunaan Dana Hibah
Munculnya Polemik terkait Foto Salah satu Kepala Daerah atau polemik munculnya logo baznas dalam karung beras jangan sampai disimpulkan bahwa baznas menjadi alat kepentingan politik praktis tertentu, menjadi Isu liar sehingga meruntuhkan nilai nilai peran srategis baznas dalan pengelolaan zakat di Daerah
Baznas memiliki peran strategis dalam menyikapi Kemiskinan Ekatream, Stunting, Bencana Alam, Masalah Kesehatan, Pendidukan dan persoalan Sosial lainnya, serta mampu menekan laju inflasi dalam suatu daerah dengan melakukan kegiatan tebar paket sembako murah, Pasar murah dan stimulasi modal usaha bagi masyarakat dhuafa produktif, yang seluruhnya telah diatur sesuai dengan ketentuan syariah tentang zakat dan peraturan dan perundang undangan zakat itu sendiri. (***)






