METRO SUMBAR

Menyikapi Polemik Foto Kepala Daerah dalam Bungkusan Beras

0
×

Menyikapi Polemik Foto Kepala Daerah dalam Bungkusan Beras

Sebarkan artikel ini
BANTUAN—Ketua Baznas Kota Payakumbuh Edi Kusmana bersama Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman saat membagikan bantuan kepada warga.

Oleh: Edi Kusmana, S.Ag, MM (Ketua Baznas Kota Payakumbuh)

Peran kepala daerah dalam Mengamalkan Pe­rintah  Zakat sebagaimana tercantum dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk me­reka.  Salah satu pembumian syariat Islam terhadap realitas sosial a­dalah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam Kebijakan Pemeribtah da­erah dan memberlakukannya dalam lingkungan ma­syarakat muslim.

Kebutuhan regulasi Pe­raturan Daerah (Perda) Surat Edaran dan Instruksi rerkait zakat akan menjadi penting bagi BAZNAS Pro­vinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, juga mengingat potensi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam setiap daerah berbeda-beda.

Karakteristik dana ZIS yang potensial harus diatur agar sistem pengelolaannya menjadi tepat sa­saran. Dalam keadaan ideal, pengelolaan zakat da­pat menunjang kemandirian ekonomi daerah muzaki untuk didistribusikan kepada mustahik dalam wila­yahnya.

Inilah kata kunci dari integrasi zakat ke dalam otonomi daerah. Berang­kat dari pemikiran tersebut, policy brief ini bertujuan untuk menggambarkan dampak positif dari peraturan daerah terkait pengelolaan zakat, mengidentifikasi kinerja pengumpulan dan penyaluran dana zakat daerah, dan menganalisis implikasi kebijakan regulasi zakat da­erah terhadap penguatan kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan jaringan BAZNAS daerah. Sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dengan skala provinsi dan Kabupaten secara profesional dan Amanah

Wujud Pertanggung ja­wa­ban dengan mengedepankan prinsip Transparansi, akuntabilitas yang berintegritas dibuktikan melalui Audit yang jujur dan adil melalui 3 lembaga Audit yaitu Audit Oleh KAP, Audit Kepatuhan Syariah me­lalui Kementrian Agama dan Audit BPK jika terkait dengan Penggunaan Dana Hibah

Munculnya Polemik terkait Foto Salah satu Kepala Daerah atau polemik munculnya logo baznas dalam karung beras jangan sampai disimpulkan bahwa baznas menjadi alat kepentingan politik praktis tertentu, menjadi Isu liar sehingga meruntuhkan ni­lai nilai peran srategis baznas dalan pengelolaan za­kat di Daerah

Baznas memiliki peran strategis dalam menyikapi Kemiskinan Ekatream, Stunting, Bencana Alam, Masalah Kesehatan, Pendidukan dan persoalan Sosial lainnya, serta mampu menekan laju inflasi dalam suatu daerah dengan me­lakukan kegiatan tebar paket sembako murah, Pasar murah dan stimulasi modal usaha bagi masyarakat dhuafa produktif, yang seluruhnya telah diatur sesuai dengan ketentuan sya­riah tentang zakat dan peraturan dan perundang undangan zakat itu sendiri. (***)