PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, Rabu (13/3). Diketahui, kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh Widyawati yang juga adalah anggota Bawaslu Kota Payakumbuh.
Penetapan orang nomor satu di jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh itu jadi tersangka dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona.
Menurut Doni, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.
“Tadi (kemarin-red) penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. Perkaranya Tipiring dan akan kita limpahkan hari ini ke Pengadilan,” sebut AKP Doni, Rabu (13/3) kepada wartawan.
Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, untuk perkara Tipiring tidak boleh dilakukan penahanan lantaran acanamannya pidana penjara paling lama tiga bulan, namun proses perkaranya tetap berlanjut.
“Untuk perkara penganiayaan ringan masuk dalam perkar Tipiring dan tidak melewati proses penuntutan di Kejaksaan. Namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan.
“ Diharapkan Jumat ini sudah sidang. Kita pakai pasal 352 kUHP. Dengan siapnya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, berarti proses penyidikan telah selesai,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda dilaporkan ke Polres Payakumbuh pada Rabu (21/3). Mantan Panwascam itu dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan langsung korban bernam Widyawati itu terjadi pada hari yang sama saat korban melapor. Sementara tempat terjadi dugaan penganiayaan terjadi di tempat keduanya mengabdikan diri sebagai pengawas Pemilu serentak tahun 2024. (uus)






