SAWAHAN, METRO – Persatuan Pedagang Pertokoan Komplek (IP3K) Ikatan Pedagang Pasar Inpres (IPPI) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/2). Kedatangan itu untuk melaporkan terkait janji Pemko Padang yang menurut mereka hingga saat ini tidak terealisasikan.
Ketua IP3K IPPP Jasman mengatakan, sejak adanya rencana Pemko yang akan melakukan pembenahan dan pembangunan Pasar Raya Padang, ada tiga janji yang akan diberikan kepada IP3K IPPI yaitu agar diberikan tempat yang layak serta strategis untuk mereka.
”Surat yang datang pada kami sejak 2011 yang lalu, dimana saat itu Wakonya Fauzi Bahar serta wakilnya Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemko akan menjamin seluruh pedagang IP3K IPPI pemegang kartu hak pakai (kartu kuning) dapat menempati kios pada bangunan baru nantinya dengan cara menunjukkan kartu hak pakai yang sah dan ukuran disesuaikan dengan ukuran semula. Namun nyatanya kios yang diberikan tidak sesuai dengan yang ada di kartu kuning tersebut,” ujar Jasman.
Jasman menambahkan, dalam surat perjanjian tersebut juga disebutkan, terhadap pedagang IP3K IPPI untuk tetap di bagian depan. Pemko memprioritaskan pedagang IP3K IPPI untuk ditempatkan diposisi strategis pada bangunan baru nantinya.
”Namun nyatanya hal itu tidak terjadi, malah kami ditempatkan jauh di belakang dan bukan di depan seperti yang kami harapkan,” tukas Jasman.
Dilanjutkan, komplek IPPI sebelum adanya Pasar Raya Blok III seperti sekarang ini. Bangunan itu berada pas di depan Pasar Raya Blok III tersebut yang saat sekarang ini telah dibangun jalur angkot.
”Kami berharap kepada wali kota saat ini, yang saat dikeluarkan surat tersebut menjabat sebagai wawako, untuk dapat memenuhi janjinya tersebut. Saat ini ada sekitar 19 pedagang komplek IPPI tersebut yang nasib nya tidak menentu dan tengah menanti janji yang dibuat oleh Pemko Padang sejak 2011 yang lalu,” pungkas Jasman.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan IP3K IPPI tersebut dan akan menunggu kelengkapan berkas-berkas dari terlapor tersebut.
“Kami memang telah menerima laporannya, sekarang akan kami tunggu kelengkapan berkasnya. Jika sudah lengkap nanti maka akan dilakukan verifikasinya. Dan jika memang ini kewenangan kami, maka dalam 14 hari kedua baru adanya tindak lanjut pertama dari kami,” ujar Adel. (r)





