LAPAI, METRO–Satu unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Rabu (13/3) pagi.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat perintah untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri yang sebelumnya dilayangkan petugas.
Pemilik bangunan sempat melakukan aksi penolakan terhadap pembongkaran yang dilakukan oleh petugas, dan akhirnya berhasil di redam setelah berdebat beberapa waktu.
Kasi Operasional, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan pembongkaran bangunan liar (bangli) itu, keberadaan bangunan tersebut telah melanggar ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas,” ungkap Eka Putra.
“Bangunannya berdiri di atas fasum, tepatnya di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan. Namun tidak diacuhkan hingga hari ini, kini terpaksa kita bongkar,” lanjutnya.
Dia menyebut, dengan adanya bangunan tersebut yang berdiri di lokasi tersebut, telah meresahkan masyarakat, dan pihaknya mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat.
“Bangunan yang berdiri disana sudah meresahkan masyarakat sekitar,” katanya lagi.
Selain telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Pemko Padang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bangunan tersebut juga dapat menimbulkan sampah yang berserakan di selokan, sehingga berpotensi menghalangi aliran air sehingga dapat menyebabkan banjir
“Kami sebagai penegak Perda, mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dan berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda Kota Padang,” terangnya. (brm)






