METRO PADANG

Bangli di Atas Drainase Dibongkar Petugas, Pemilik Melawan

0
×

Bangli di Atas Drainase Dibongkar Petugas, Pemilik Melawan

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN— Sejumlah personel Satpol PP Padang melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitasi umum, di jalan Jhoni Anwar, Lapai, Rabu (13/3).

LAPAI, METRO–Satu unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di jalan Jhoni Anwar, Lapai, Keca­matan Nanggalo, dibongkar Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Rabu (13/3) pagi.

Pembongkaran tersebut dila­kukan karena pemilik tidak meng­in­dahkan surat perintah untuk mem­bongkar bangunan tersebut secara mandiri yang sebelum­nya dilayangkan petugas.

Pemilik bangunan sempat melakukan aksi penolakan ter­hadap  pembongkaran yang dila­kukan oleh petugas, dan akhirnya ber­hasil di redam setelah ber­debat beberapa waktu.

Kasi Operasional, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan pem­bong­karan bangunan liar (bangli) itu, keberadaan bangunan tersebut telah melanggar ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ke­tertiban umum dan keten­tra­man masyarakat.

Baca Juga  Nekat Curi Motor, Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa

“Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas,” ungkap Eka Putra.

“Bangunannya berdiri di atas fasum, tepatnya di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangu­nan. Namun tidak diacuhkan hingga hari ini, kini terpaksa kita bongkar,” lanjutnya.

Dia menyebut, dengan adanya bangunan tersebut yang berdiri di lokasi tersebut, telah meresahkan ma­sya­rakat, dan pihaknya men­dapatkan pengaduan langsung dari masyarakat.

“Bangunan yang berdiri disana sudah meresahkan masyarakat sekitar,” katanya lagi.

Baca Juga  Andre Rosiade: Gerindra Siapkan Saksi Pilkada di 100 Persen TPS

Selain telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Pemko Padang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bangunan tersebut juga dapat me­nimbulkan sampah yang berserakan di selokan, sehingga berpotensi menghalangi aliran air sehingga dapat menyebabkan banjir

“Kami sebagai penegak Perda, mengimbau kepada masyarakat Kota Pa­dang, agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masya­ra­kat di Kota Padang dan ber­harap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda Kota Pa­dang,” terangnya. (brm)