PADANG, METRO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk wadah untuk menampung uang ganti rugi dari para pelaku pasar modal yang melanggar peraturan. Wadah penampung uang atau Disgorgement Fund itu merupakan salah satu terobosan OJK terkait penegakan hukum (law enforcement) bidang pengawasan pasar modal serta perlindungan terhadap investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota Komisioner OJK, Hoesen, seperti disampaikan melalui rilis OJK Sumbar, Selasa (19/2) menjelaskan, para pelaku pasar modal yang melanggar nantinya harus membayar uang denda atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.
“Pelaku usaha yang melanggar harus membayar denda sementara investor yang menjadi korban bisa mendapatkan kembali uangnya melalui wadah (disgorgement fund) ini sehingga investor merasa terlindungi,” terang Hoesen.
Hoesen menambahkan, inisiatif membentuk Disgorgement Fund tersebut terinspirasi dari otoritas jasa keuangan Amerika Serikat, Securities and Exchange Commision (SEC).
Melalui wadah itu, diharapkan para investor merasa terlindungi sementara para pelaku pasar modal semakin berhati-hati. Hoesen menegaskan, dalam investasi, pasti ada untung-rugi. Menurutnya, rugi akibat kesalahan dalam membeli saham merupakan hal yang wajar.
“Akan tetapi jangan rugi karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pasar modal,” tegas Hoesen. (mil)





