Berkat kerja sama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, penghargaan Piala Adipura kembali didapatkan.
Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong penerapan kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, penerapan kebijakan persampahan penghijauan. Piala Adipura diberikan untuk beberapa kategori yaitu Sertifikat Adipura, Plakat Adipura, Piala Adipura dan Adipura Kencana. Pada setiap jenis penghargaan terdiri dari empat kategori, yakni kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan. Kota Solok mendapat penghargaan Piala Adipura kategori Kota Kecil.
Kriteria penilaian Adipura setiap waktu mengalami perkembangan dan kian kompleks dengan mengikuti arah perkembangan lapangan serta kebijakan, kebutuhan dan tantangan yang ada.
Dengan isu pengelolaan sampah yang kian kompleks, semakin besar membuat sektor pengelolaan sampah menjadi perhatian utama dengan memberikan penekanan pada partisipasi aktif masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah yang penilaiannya dilakukan dengan berbasis data dan teknologi.
Selain keberhasilan meraih Adipura, Tahun 2023 Pemerintah Kota Solok dalam hal ini diwakili SD Negeri 13 Simpang Rumbio dan SD Negeri 06 Tanah Garam mendapat predikat Sekolah Adiwiyata Provinsi serta SD Negeri 09 Tanah Garam dan SD Negeri 03 Simpang Rumbio juga mendapat predikat sekolah Adiwiyata Kota.
Sampai Tahun 2024, Jumlah sekolah yang telah mencapai predikat sekolah adwiyata adalah 27 sekolah dari 56 total sekolah Negeri yang ada di Kota Solok. “Kedepannya, semoga sekolah yang belum mendapat predikat Sekolah Adiwiyata, juga termotivasi untuk menjadi Sekolah Adiwiyata,” tambahnya. (vko)
