Wali Kota Solok, Zul Elfian memimpin apel gabungan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H serta Piala Adipura Tahun 2023, di Halaman Balaikota Solok. Zul Elfian dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok, diminta untuk dapat selalu saling menghormati, bertoleransi dan bersungguh-sungguh mengisi bulan penuh berkah ini terutama dalam beribadah. “Hendaknya kita semua selalu saling mengingatkan tentang nilai-nilai kebajikan dan kemanusiaan. Bekerjalah dengan SOP yang sudah ditetapkan. Bijaklah dalam menggunakan media sosial serta bijak dalam merespon apa yang terjadi,” ujarnya.
Selanjutnya, Zul Elfian menegaskan tidak menjadi suatu alasan bagi para pegawai untuk mangkir bekerja. Tugas dan kewajiban sebagai ASN harus tetap dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
Hal ini penting, karena kedisiplinan adalah modal utama kita untuk mencapai semua keberhasilan-keberhasilan yang telah kita raih selama ini.
Dan diharapkan ASN Kota Solok dapat kembali meramaikan Masjid/Mushala yang ada di Lingkungan sekitar rumah. “Jadilah ASN yang menjadi suri tauladan dan panutan bagi masyarakat sekitar,” pesannya.
Dalam menghadapi Ramadhan tahun ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat saling berkoordinasi, dalam menyambut, mengamankan berbagai kegiatan kemasyarakatan. Pastinya dalam Bulan Suci Ramadhan ini akan diramaikan dengan kegiatan perekonomian, seperti dengan munculnya Pasar Pabukoan. “Kami minta kepada Dinas Koperindag, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya, untuk membuat pelaksanaan kegiatan Pasar Pabukoan di berbagai sudut Kota Solok dapat berjalan tertib, aman dan nyaman baik bagi pedagang dan pembeli yang berkunjung,” jelasnya.
Juga diharapkan di bulan Ramadhan nanti, Satpol PP dapat melakukan penertiban keberadaan rumah-rumah makan/warung-warung makan yang masih buka pada siang hari dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari selama bulan Ramadhan ini. “Jangan sampai kami mendengar ada PNS atau Non PNS Kota Solok yang kedapatan makan atau minum pada siang hari di kantor atau di tempat umum, yang tidak puasa karena alasan yang tidak dapat dibenarkan secara agama. Berilah contoh yang baik pada masyarakat kita,” tegasnya.
