A.YANI, METRO–Pemko Padang akhirnya menetapkan masa tanggap darurat pasca banjir bandang di delapan kecamatan yang ada di Ibukota Provinsi Sumbar tersebut mengikuti jejak daerah lainnya seperti Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Masa tanggap darurat itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang nomor 75 tahun 2024 tentang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor.
“Hujan dengan intensitas tinggi dan terus menerus pada Rabu dan Kamis (7-8/3/2024) telah mengakibatkan banjir pada 27 lokasi di delapan kecamatan tiga lokasi longsor,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana lebih luas berdasarkan data yang didapat di lapangan dan kajian terhadap dampak bencana dari BPBD, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta instansi lain yang terlibat langsung di lapangan, Pemko Padang merasa perlu menetapkan masa tanggap darurat.
“Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor terhitung mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2024,” katanya
Penyelenggaraan tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kota Padang meliputi pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban terdampak bencana.
Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar, penampungan sementara, perlindungan kelompok rentan dan pemulihan darurat sarana prasarana vital.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, berdasarkan data dari pusat Pengendalian Operasi BNPB mencatat sebanyak 8.118 warga masih terdampak banjir, sedangkan mereka yang mengungsi berjumlah 2.947 warga.
“BPBD Kota Padang terus melakukan pendataan populasi yang mengalami dampak bencana. Sebanyak delapan kecamatan terendam dengan ketinggian muka air bervariasi hingga 1,5 meter,” ungkap Abdul Muhari dalam keterangannya, Sabtu (9/3).
“Delapan kecamatan yang dilanda banjir yaitu Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Pauh, Koto Tangah, Padang Utara, Kuranji, Nanggalo dan Padang Selatan,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak ada laporan korban jiwa akibat peristiwa ini. Sedangkan kerugian, BPBD mencatat 110 unit rumah warga dan 1 Kemenkes RS dr M Djamil Padang.
“Untuk saat ini, BPBD Kota Padang masih melakukan penilaian kerusakan pada rumah warga. Sedangkan dua rumah dinyatakan hanyut akibat banjir,” katanya.
Selain banjir, lanjut Abdul Muhari, hujan lebat juga memicu terjadi tanah longsor. BPBD setempat menyebutkan material longsor telah menghambat akses jalan di Lubuk Paraku.
“Merespons bencana di wilayahnya, BPBD telah melakukan berbagai upaya darurat. Tim reaksi cepat bersiaga untuk mengantisipasi situasi yang buruk di tengah masyarakat,” tuturnya.
Wako Kumpulkan Seluruh Camat
Camat se-Kota Padang dikumpulkan Wali Kota Padang Hendri Septa, di kediaman resminya di jalan Ahmad Yani. Hal ini untuk mengevaluasi penanganan Pemerintah terhadap banjir yang menerjang Kota Padang pada waktu lalu.
Dalam rapat yang dihadiri Wawako Ekos Albar, Sekda Andree Algamar, Asisten tersebut, Wawako mengatakan ada beberapa hal yang harus di perbaiki dalam penanganan kebencanaan di Kota Padang.
Menurutnya, perbaikan yang harus segera diperbaiki tersebut adalah waktu yang diperlukan untuk merespon segala bentuk pengaduan masyarakat, serta rantai koordinasi antar sesama stakeholder di lapangan.
“Berkaca dari bencana banjir Kamis-Jumat lalu, diakui ada beberapa perbaikan yang harus kami lakukan. Respon time, rantai koordinasi, updating data, serta kesiapan lapis 2 jajaran kecamatan harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi,” tegas Ekos Albar, Sabtu (9/3).
Ditambahkan Wako Hendri Septa, Pemerintah harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat ketika terjadi bencana, tidak peduli apapun yang terjadi.
Untuk itu, Wako menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi antar lapisan pemerintahan harus berjalan dengan baik.
Dia juga mencontohkan seperti yang dilakukannya bersama Wawako Ekos, saat dia terhalang macet menuju ke Kota Padang, maka Wawako langsung ambil komando untuk memonitoring proses evakuasi warga terdampak banjir ke tempat yang lebih aman.
Demikian, dia juga menekankan, apabila Camat tidak ada di daerah yang dipimpinnya, maka Sekretaris Kecamatan (Sekcam) secepatnya harus mengambil alih komando di daerahnya.
“Dalam keadaan darurat, second in command itu harus jalan. Tidak boleh ada kekosongan. Jika Camat berada di luar, maka Sekcam harus bisa mengambil alih komando. Pemerintah tidak boleh vakum,” katanya.
“Koordinasi yang baik sudah saya tunjukan bersama Pak Wawako. Ketika saya terjebak macet dalam perjalanan pulang menuju Padang, Pak Wawako ambil alih komando sementara. Para Camat dengan jajarannya semestinya juga begitu. Silahkan susun SOP nya sebaik mungkin,” tegasnya. (brm)





