AIE PACAH, METRO–Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pergeseran dari biasanya. ASN memiliki jam kerja efektif selama 32,50 jam perminggu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar kepada POSMETRO, Senin (11/3). Meski jam kerja berkurang, ASN tetap diminta sepenuh hati melayani masyarakat.
“Benar ada sedikit perubahan jam kerja dari biasanya, dimana ASN yang menerapkan 5 hari kerja, masuk pada pukul 07.00 wib dan pulang pada pukul 14. 00 wib, pada Jumat jam pulang menjadi pukul 14. 30 wib dikarenakan ada waktu istirahat shalat Jumat,” kata Andree.
Meski demikian, baik ASN yang menerapkan 5 hari maupun 6 hari kerja, jam kerja efektif bagi para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lebih kurang 32,50 jam per minggunya.
