AIE PACAH, METRO–Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pergeseran dari biasanya. ASN memiliki jam kerja efektif selama 32,50 jam perminggu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar kepada POSMETRO, Senin (11/3). Meski jam kerja berkurang, ASN tetap diminta sepenuh hati melayani masyarakat.
“Benar ada sedikit perubahan jam kerja dari biasanya, dimana ASN yang menerapkan 5 hari kerja, masuk pada pukul 07.00 wib dan pulang pada pukul 14. 00 wib, pada Jumat jam pulang menjadi pukul 14. 30 wib dikarenakan ada waktu istirahat shalat Jumat,” kata Andree.
Meski demikian, baik ASN yang menerapkan 5 hari maupun 6 hari kerja, jam kerja efektif bagi para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lebih kurang 32,50 jam per minggunya.
“Selama ASN tetap bekerja seperti biasanya, dengan menggunakan pakaian muslim atau muslimah, disertai mengenakan atribut lengkap seperti papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada ASN, tidak menjadikan berpuasa sebagai alasannya untuk bermalas-malasan, semua diminta untuk mengerjakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Bulan Ramadhan kita lewati sebagaimana biasanya, bagi ASN, meskipun berpuasa hendaknya juga sepenuh hati melayani masyarakat, semoga ibadah dan kerja yang kita laksanakan dapat menjadi pahala,” imbuhnya. (brm)






