PADANGPANJANG, METRO – Proses penyidikan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas, X Koto, Tanahdatar terus didalami. Polres Padangpanjang membentuk tim khusus melakukan pengawasan ketat Ponpes selama 24 jam.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert, Selasa (19/2). Katanya, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Atau kejadian berulang.
Dikatakan Kalbert, penyidikan kasus kekerasan terhadap kasus yang menimpa santri Nurul Ikhlas didalami. Penyidik Reskrim saat ini terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Baik dari saksi-saksi, sampai pihak ponpes.
”Benar, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 17 anak pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terjerat pasal 80 ayat 1, 2, 3 jo 76 C, jo Pasal 170 KUHP jo pasal 64 KUHP. Jenazah sudah menjalani auptopsi di RS Bhayangkara Padangpanjang. Kita masih menunggu hasil autopsi untuk diproses,” sebut Kalbert.
Kalbert menjelaskan, kasus kekerasan secara berulang yang dilakukan tersangka akan dikenakan pasal berlapis. “Kita akan kembali melakukan gelar perkara sesuai dengan peranan tersangka dalam melakukan kekerasan ini,” sebutnya.
Terkait upaya hukum diversi (penanganan di luar peradilan) yang dilakukan penyidik wajib dilakukan ketika tersangka merupakan anak di bawah umur dan terancam hukuman di bawah 7 tahun penjara. ”Mengacu pada UUPA (Undang Undang Perlindungan Anak), penyidik wajib melakukan diversi. Namun, perkara tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kalbert.
Ketika ditanyakan terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Kalber menjawab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Perkara saat ini terus dikembangkan dan didalami.
Terkait kasus kekerasan pada santri Robby Al Hakim, ujar Kasat Reskrim, telah mengundang reaksi masyarakat untuk mendatangi Ponpes untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian Pihak Ponpes. “Alhamdulillah, reaksi dari warga dapat diredam. Untuk kasus ini, kita telah bentuk tim khusus penanganan perkara untuk segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang, guna diproses lebih lanjut,” sebut Kalbert.
Evaluasi
Terpisah, Ketua Majelis Kerapatan Adat Nagari (MKAN) Padangpanjang Batipuh dan X Koto (Pabasko) Basrizal Dt Pangulu Basa sangat menyayangkan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di salah satu Ponpes ternama di Sumbar. Peristiwa tersebut akan opini negatif di kalangan masyarakat.
Basrizal Dt Pangulu Basa menilai, atas kejadian itu ponpes tentunya harus megambil sikap dan mengevaluasi kinerja ponpes yang dinilai buruk. Tidak hanya ponpes, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian diharapkan mampu menangani dan memproses perkara dengan cepat.
”Polisi harus benar-benar konsentrasi pada kasus ini agar tidak menimbulkan riak-riak negatif dari masyarakat. Namun, kita percaya polisi telah menjalankan tugas dan fungsinya. Mari kita dukung polisi untuk menuntaskan perkara ini, saya imbau pada masyarakat untuk bersabar dan percaya pada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini,” sebut Basrizal. (rmd)