Khusus 2 kasus dugaan pidana pemilu, lanjut Karnalis, per tanggal 7 Maret, satu kasus di kabupaten Solok, sudah masuk tahapan penuntutan. Hal ini terkait dengan wali nagari yang membuat tindakan atau keputusan menguntungkan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Untuk kasus dugaan pidana pemilu di Kota Padang, sudah sampai tahapan penyidikan.
“Berdasarkan pasal 26 ayat 2 perbawaslu tahun 2023, Bawaslu mempunyai kewenang dalam meneruskan dugaan pidana pemilu ke tahap penyidikan dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan pembahasan oleh tim Bawaslu,” ucap Karnalis.
Dalam melakukan pengawasan, tambah Karnalis, temuan Panwaslu kecamatan juga bisa dijadikan dugaan pelanggaran pemilu. Pola-pola pengawasan yang sudah dijalankan, termasuk di KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Bawaslu sudah menghimpun berbagai potensi kejadian dan itu sudah dilakukan pola-pola pencegahan sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024,” pungkas Karnalis. (fer)
















