BERITA UTAMA

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Sumbar, Pengadaan Tanah dan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik Segera Dimulai

0
×

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Pemprov Sumbar, Pengadaan Tanah dan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Pemerintah Pusat meng­apre­siasi gerak cepat Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemim­pinan Gubernur Mahyeldi An­sharullah dalam memper­siap­kan pengadaan tanah dan pene­ta­pan lokasi (Penlok) Fly Over Si­tinjau Lauik. Saat ini, Tim Persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rang­kaian kegiatan pengadaan tanah.

Gubernur Sumbar Mah­yeldi  Ansharullah me­nyebutkan, progres perce­patan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksa­naan rapat secara daring pada Rabu (6/3) bersama jajaran Organisasi Pe­rang­kat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar, Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Ag­raria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasio­nal  (BPN) serta Kemen­terian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) RI.

“Kemarin kita baru saja rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Badan Peren­canaan Pembangunan Da­e­rah (Bappeda) Sumbar, Dinas Perumahan Pemu­kiman Pertanahan (Per­kimtan), Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR), Dinas Ling­ku­ngan Hidup (DLH), Biro Hu­kum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Mahyeldi Padang, Kamis (7/3).

Pembahasan dalam ra­pat tersebut, sambung Mah­yeldi, fokus memba­has ke­siapan dokumen yang di­perlukan untuk ke­giatan persiapan penga­daan ta­nah dan penetapan lokasi, serta upaya perce­patan penyelesaian izin kehu­tanan, karena seba­gian lokasi rencana pemba­ngu­nan berada dalam kawasan hutan lindung.

“Pemprov Sumatra Ba­rat melalui OPD terkait terus proaktif berkoor­dinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pe­lak­sa­naan pengadaan ta­nah, serta pekerjaan kons­truksi pem­bangunan Fly Over Sitinjau Luik ini,” ucapnya lagi.

Ada pun terkait pro­gres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lo­kasi sendiri, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, Doku­men Perencanaan Penga­daan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memve­rifikasi muatan DPPT, seba­gaimana dimanatkan da­lam peraturan perun­da­ngan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Rifda.

Tim verfikasi yang te­lah terbentuk itu, sam­bungnya, langsung menye­lengga­rakan rapat verifi­kasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi  tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksa­nakan rangkaian kegiatan persia­pan pengadaan ta­nah oleh Tim  Persiapan yang meli­batkan berbagai unsur, termasuk dari ATR/BPN.

“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, penda­taan awal, hingga konsul­tasi publik kepada masya­rakat yang berdomisili di lokasi rencana pemba­ngunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, pem­bentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” ucapnya.

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tam­bah Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk da­lam proses penerbitan pe­netapan lokasi. Rapat pem­bahasan juga dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawa­san Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, yang juga me­nyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pem­bangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.

Pemerintah pusat me­lalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Ke­menterian PUPR, Reni Ahian­tini, menyatakan sa­ngat mengapresiasi lang­kah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Lauik tersebut, yang dilakukan secara si­mul­tan dengan penye­le­saian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

“Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan penga­daan tanah segera diproses permohonannya oleh Ke­menterian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Un­dang ten­tang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Ke­pentingan Umum. Peker­jaan konstruksi sen­diri mem­butuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun de­ngan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Reni Ahiantini. (AD.ADPSB)