JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. KPU menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 29 Februari.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
“Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis, (7/3).
Dalam prosesnya, laporan dana kampanye peserta pemilu selama masa kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
“Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta pemilu,” kata Idham.
Total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 506.892.847. 566,66, berasal dari laporan penerimaan sebesar Rp 506.894.823.260,20.
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ada di urutan kedua, dengan dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 207.576.558.270 dari Rp 208.206.048.243 penerimaan yang dilaporkan.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dana kampanye sebesar Rp 49. 340.397.060 dari penerimaan yang dilaporkan Rp 49.341.955.140. Anies-Muhaimin menyampaikan laporan tersebut pada 28 Februari 2024, sedangkan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran menyampaikannya tepat pada hari terakhir yaitu 29 Februari 2024. (*)






