Dia juga menyebut, di Kota Padang, mampu menghasilkan timbulan sampah sampai dengan 650 ton perharinya, dengan adanya RDF bakal mengelola sekitar 200 ton, sementara dikelola bank sampah mencapai 100 ton. Pemerintah Kota Padang masih punya beban 350 ton lagi yang akan dikelola.
Terkait operasional TPST-RDF telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Padang tahun 2025-2026. Periode November-Desember 2025 dengan perencanaan anggaran Rp 4,6 miliar, sementara periode Januari-Desember 2026 dengan perencanaan anggaran Rp 18,3 miliar.
“Saat ini kita masih mengupayakan agar dasar hukumnya berupa Perwako tuntas secepatnya, karena menjadi landasan bagi Kementerian PUPR, Bappenas dan World Bank untuk merealisasikan RDF ini sesegeranya,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan FM, menyampaikan berbagai usaha telah dilakukan dalam mengurangi produksi sampah di Padang. Peluncuran ‘Padang Bagoro’ dan ‘Padang Mamilah’ menjadi program persiapan pendukung operasional TPST-RDF. (brm)
