METRO PADANG

Peluang Pemasaran Baru di Era Digital, Kemenkumham Dorong Hasil Kerajinan Napi Dipasarkan lewat e-Katalog

0
×

Peluang Pemasaran Baru di Era Digital, Kemenkumham Dorong Hasil Kerajinan Napi Dipasarkan lewat e-Katalog

Sebarkan artikel ini
Haris Sukamto Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar

PADANG, METRO–Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di wilayah Su­matra Barat (Sumbar) mengoptimalkan pemasaran produk buatan narapidana melalui katalog digital atau e-Katalog.

Hal itu dikatakan langsung oleh Penanggungjawab Bidang Kegiatan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rio Wi­suma Laksono saat kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yang digelar di Padang.

“Hasil kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki nilai jual dan ekonomi perlu dipasarkan lewat e-Katalog sebagai peluang pemasaran baru di era digital,” katanya saat menjadi pemateri.

Ia mengatakan telah ada Surat Edaran dari Di­rek­tur Jenderal Pemasya­ra­katan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK dan Pelaksanaan Pemasaran Produk Melalui e-Katalog yang bisa dijadikan acuan.

Baca Juga  Kepsek Tegaskan Tak Ada Pungutan Uang Komite di SDN 10 Surga

Di­jelaskan, produk yang dapat dipasarkan melalui e-Katalog merupakan kebutuhan dasar warga binaan, ke­perluan perkantoran, ser­ta produk kerajinan yang dijual dengan harga wajar di pasaran.

“Dalam hal ini nantinya Divisi Pemasyarakatan akan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian terkait rekapitulasi jumlah produk yang di­daf­tarkan pada E-Katalog,” je­lasnya.

Ia mengatakan rekapitulasi jumlah UPT yang me­la­kukan pembelian pada E-Ka­talog dan rekapitulasi transaksi dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Kemenkumham.

Dalam kesempatan itu peserta yang berasal dari berbagai Lembaga Pema­sya­rakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pema­sya­rakatan (Bapas) men­da­pat­kan kesempatan bertanya seputar pembinaan dan jenis produk yang bisa dimasukkan ke katalog.

Sementara, Kepala Kan­wil Kemenkumham Sum­bar Haris Sukamto me­ngatakan pihaknya men­dukung pemanfaatan di­gital untuk memasarkan pro­duk kerajinan WBP.

Baca Juga  Modus Tuduh Mesum, Sejoli Diperas di Bukit Sitinurbaya, Diancam Pakai Sajam, Minta Uang Rp 700 Ribu

Ia memandang pema­saran produk buatan WBP itu sejatinya adalah bagian dari apresiasi kepada sang pembuat, sekaligus bisa memberikan dampak ekonomis.

Selain Rio, kegiatan tersebut juga menghadirkan Pembimbing Kema­sya­rakatan Ahli Madya Dit­jen Pas Kemenkumham RI Hastria Dwi Restusari sebagai pemateri.

Ia menyampaikan materi tentang tata cara pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasya­ra­katan (PPK) pada Lapas, Ru­tan, dan LPKA.

Secara umum ia menjelaskan tugas dari pembantu pembimbing kema­sya­rakatan adalah membantu Pembimbing Ke­ma­sya­rakatan dan Asisten Pem­bimbing Kemasya­ra­katan menyelenggarakan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Produk akhirnya berupa Litmas untuk Perawatan tahanan atau anak, Litmas untuk pembinaan awal, pemindahan, Asimilasi, Integrasi, dan Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). (rom)