Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar akan berakhir pada April 2024. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023, Hendri Septa-Ekos Albar hanya menjabat hingga 31 Desember 2023.
Namun, Hendri Septa bersama Emil Dardak (mantan Wakil Gubernur Jawa Timur), Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk diketahui, sebelum MK mengabulkan gugatan tersebut, DPRD Padang sudah DPRD Kota Padang mengajukan tiga nama untuk calon Pejabat (Pj) Wali Kota Padang kepada Kemendagri.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan menhajukantiga namo calon Pj Wali Kota kepada Kemendagri, pada Desember 2023 lalu. Adapun tiga nama calon Pj Wali Kota yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yakni Andree Harmadi Algamar (Sekretaris Daerah Kota (Padang).
Kemudian Rosail Akhyari Pardomuan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar), dan Hendrizal Azhar (Sekretaris DPRD Kota Padang). (fan)
















