PARIAMAN, METRO–Poses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Pariaman resmi berakhir, Minggu (3/3) malam. Penutupan rekapitulasi ditandai penutupan Rapat Pleno oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, didampingi empat Komisioner KPU lainnya.
Selanjutnya, diikuti pula dengan penandatangan oleh para saksi parpol atau saksi caleg yang hadir. “Alhamdulillah kita telah berhasil merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara. Semua berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya kendala berarti,” ungkap Ali Unan, kemarin.
Pihaknya juga mengaku bersyukur karena selama proses rekapitulasi berlangsung tidak ditemukan permasalahan serius, baik yang dilakukan oleh jajaran petugas KPPS maupun petugas PPK lainnya. Kalau pun ditemukan kekeliruan, itu hanya semata disebabkan faktor kealpaan semata, seperti terjadinya salah input di beberapa TPS yang ada. “Alhamdulillah semua persoalan itu telah berhasil dicocokkan dengan C hasil yang ada, dan semua juga bisa diterima oleh semua saksi yang hadir,” terangnya.
Selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara sebut Ali Unan, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kekeliruan pengimputan data disebabkan kesengajaan yang dilakukan petugas di lapangan. Baik itu petugas KPPS maupun petugas PPK lainnya.
”Lagi pula sudah menjadi komitmen bagi kita dari KPU, bahwa kita sama sekali tidak akan merugikan salah satu partai atau calon manapun, karena itulah setiap ditemukan permasalahan, seperti akibat kesalahan input dan sebagainya kita dari KPU tetap berpedoman pada C hasil yang ada,” terangnya.
Senada dengan itu diakui Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu Kota Pariaman, Dharma Syoergana Putra menambahkan, pihaknya merasa lega, karena secara tekhnis semua pelaksanaan proses rekapitulasim penghitungan suara yang dilakukan jajaran KPU Pariaman semua bisa berjalan seperti yang diharapkan.
Di pihak lain, Hafiz, salah seorang saksi dari PKS mengaku sebagai saksi partai, pihaknya mengaku bisa menerima hasil proses rekapitulasi yang dilakukan pihak KPU. Menurutnya, selama berlangsungnya proses rekapitalsi pihak KPU diakuinya bisa berjalan sesuai koridor peraturan perundangan yang ada. “Begitu pula jajaran Bawaslu juga terlihat telah menjalankan fungsinya dengan baik. “Pihak Bawaslu juga terlihat aktif mengontrol jalannya proses rekapitulasi, lengkap dengan data pembanding yang mereka miliki,” terangnya.
Hanya saja lanjutnya ke depan beberapa hal tentunya tetap perlu dievaluasi dan disempurnakan lagi. Salah satunya menurut Hafiz, pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Nareh Hilir sedianya bisa saja tidak terjadi sekiranya, sebelumnya pihak KPU bisa mendialogkannya lebih jauh dengan partai politik yang ada. (efa)





