METRO PESISIR

Bawaslu Tidak Temukan Kekeliruan

0
×

Bawaslu Tidak Temukan Kekeliruan

Sebarkan artikel ini
Azwar Mardin (Ketua Bawaslu)

PDG.  PARIAMAN, METRO–Ketua Bawaslu Pa­dang­pariaman Azwar Mardi mengaku, pihaknya dari Bawaslu Padangpariaman tidak menemukan adanya kekeliruan seriuan atau kesalahan fatal lainnya, selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan pihak KPU Padangpariaman, “Sesuai dengan pantauan dan pengawasan yang kita lakukan selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara, semua terlihat berjalan sesuai aturan koridor yang ada. Sekalipun ditemukan kekeliruan data, itu semata disebabkan faktor kekeliruan saat pengimputan data yang dilakukan petugas KPPS di lapa­ngan,” terang Azwar Mardin, kemarin.

Artinya lanjut Azwar Mardin sejauh ini pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan atau pelanggaran yang bersifat fatal terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2004 itu.

Sebagaimana diketahui jajaran KPU Padangpariaman sejak tanggal 28 Februari lalu menggelar Ra­pat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara bertempat di Anai Resort. Dalam kesempatan itu juga hadir sejumlah perwakilan dan saksi Parpol, jajaran Bawaslu serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Wujudkan Millenial Cinta Lalin, Diapreasiasi Wabup

Diakui Azwar Mardin, meski proses rekapitulasi penghitungan suara berjalan tertib dan lancar namun tentunya tetap ada beberapa catatan yang perlu disampaikan pihak­nya untuk perbaikan pelaksanaan pemilu ke depan.

”Salah satunya yang sangat mendasar adalah pendeknya rentang waktu yang diberikan kepada petugas KPPS untuk menghitung dan mengimput hasil perolehan suara, akibatnya  karena terlalu kelelahan tidak jarang akhirnya terjadi kesalahan saat melakukan penghitungan atau saat menginput data ke sirekap. Ke depannya Ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat, sehingga rentang waktu penghitungan yang disediakan bagi petugas KPPS untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara bisa ditambah waktunya. Paling tidak 2 X 24 jamlah,” terangnya.

Baca Juga  Plt Bupati Rahmang, Hadiri Acara Bawaslu dalam Sosialisasi Pilkada Damai 2024

Seperti diketahui sebut Azwar Mardin, selama ini waktu yang diberikan bagi petugas KPPS untuk bisa merampungkan proses peng­hitungan suara ditetapkan paling lambat jam 12 siang, atau keesokan hari­nya setelah berlangsungnya proses pemilihan.

Juga tidak kalah pen­tingnya tegas Azwar Mardin, ke depan pihaknya dari Bawaslu juga bakal lebih mendorong dan berusaha merangkul partisipasi aktif pihak terkait lainnya, se­perti halnya walinagari, walijorong hingga berbagai laipisan masyarakat lainnya, agar ikut terlibat lebih aktif dalam mengawasi proses pemilihan yang terjadi. “Khususnya tentunya dalam mengawasi praktik politik uang atau praktik money politik. Karena selama ini kita dari Bawaslu terbukti kesulitan me­nin­daklanjutinya, disebabkan kurangnya alat bukti maupun saksi pendukung untuk itu,” tegasnya. (efa)