“Pelaku D ini memang sudah lama menjadi incaran kami. Namun, pelaku ini memang agak licin, sehingga beberapa kali kami gagal menangkapnya. Tapi, kali ini, pelaku tidak bisa lagi mengelak karena ditemukan barang bukti sabu seberat 3,5 gram,” ujar Iptu Andhika.
Iptu Andhika menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut untuk mengungkapkan pelaku lainnya.
“Kita tidak hanya berhenti di pelaku D ini saja. Kami akan kejar orang yang memasok sabu maupun kaki tangannya menjalankan bisnis haram ini,” tegasnya.
Sementara pelaku D saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia memang mendapatkan sabu dari seseorang di Barulak yang diantar oleh kurir. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Rp 6 juta.
“ Saya belisSabu tersebut dari seorang bandar di Tanahdatar dan orang yang mengantar selalu orang yang berbeda. Sabu yang saya beli itu, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada orang lain. Sebagiannya saya pakai sendiri,” tutupnya. (uus)
