Disampaikan Abrar, keberadaan aplikasi pusaka daftar nikah online bertujuan membantu mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar nikah melalui online, dan sekarang sudah ada fitur daftar nikah online.
” Kita berharap masyakat bisa menggunakan aplikasi Pusaka ini. Sangat membantu sekali, ” ucap Kakan Kemenag Pesisir Selatan.
Lebih lanjut, aplikasi Pusaka ini telah digunakan diseluruh Kantor Urusan Agama ( KUA) ada di Kecamatan – Kecamatan.
.Aplikasi itu berlaku bagi seluruh ASN kemenag dan masyarakat yang butuh layanan Kemenag. ( Rio)
Laman 2 dari 2
