SAWAHLUNTO, METRO–Sempat kabur ke luar Sumbar gegara tahu dilaporkan ke Polisi, seorang pemuda yang tega mencabuli anak di bawah umur, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Pelaku berinisial ZZW yang ditangkap setelah pulang ke rumahnya usai lelah melarikan diri, ternyata sudah melakukan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar. Modusnya, ZZW membujuk korban bakal bertanggung jawab dan menikahinya.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ZZW setelah orang tua korban melapor ke Polres Sawahlunto.
“Terbongkarnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban dibuat marah dan emosi hingga melaporkan pelaku pada tanggal 09 Februari 2024 perihal perbuatan pencabulan,” ungkap AKP Syafrinaldi, Minggu (3/3).
Dijelaskan AKP Syafrinaldi, pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023 lalu. Pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya empat kali setelah mereka menjalin hubungan asmara.
“Karena pelaku tahu perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polisi, pelaku yang takut ditangkap dan tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, langsung melarikan diri dari Kota Sawahlunto ke daerah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar AKP Syafrinaldi.
Meski pelaku kabur, kata AKP Syafrinaldi, pihaknya tak henti-hentinya melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital alias secara online maupun konvensional. Setelah hampir satu bulan kabur, pihaknya kemudian mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya.
“Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat mendatangi kediaman orang tua pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
Ditegaskan AKP Syafrinaldi, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Hingga saat ini, korban mengalami trauma. Sementara, pelaku berhasil melakukan pencabulan terhadap korban setelah memberikan janji-janji manis kepada korban.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016. Ancaman pidana 5 tahun ke atas,” tutup AKP Syafrinaldi. (fin)






