BERITA UTAMA

Dipecat, Karyawan PT Catur Sentosa Demo

0
×

Dipecat, Karyawan PT Catur Sentosa Demo

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Tak terima diberhentikan bekerja secara sepihak oleh perusahaan, puluhan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gurun Laweh mendatangi PT Catur Sentosa Adiprana, Bypass Lubuk Begalung, Senin (18/2). Mereka menuntut agar perusahaan tidak memberhentikan secara sepihak.
Pemberhentian anggota SPSI ini, baru dilakukan Senin (18/2), tanpa ada alasan yang jelas dari perusahaan. Sebelumnya SPSI telah bekerja sama dengan perusahaan selama 11 tahun. Namun, setelah dilakukan mediasi, pihak perusahaan memperbolehkan mereka tetap bekerja hingga waktu 1 minggu mendatang.
Ketua SPSI PT. Citra Sentosa Aprana, Ade Irawan mengatakan, pihaknya terhitung hari ini (kemarin, red) telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Pemberitahuan pemberhentian ini, didapatkan dari anggota TNI yang menjadi perpanjang tangan perusahaan.
”Selain pemutusan kerja sama dengan buruh bongkar muat, perusahaan sebelumnya juga telah memecat beberapa tenaga kerja perusahaan yang bekerja di bawah manajemen outsorching. Anehnya, seluruh tenaga kerja yang dipecat adalah penduduk Kelurahan Parak Laweh, tempat berdirinya perusahaan tersebut,” kata Ade.
Ade menjelaskan, ada beberapa petugas pengamanan yang juga diberhentikan. Mereka di bawah pihak ketiga yang tentu bisa diintervensi oleh PT Catur untuk memecat. Sedangkan pemutusan kerja sama dengan buruh bongkar muat ini, seperti misi terakhir PT Catur untuk menghabiskan penduduk setempat di perusahaan ini.
“Kami tidak tahu apa alasan sebenarnya, padahal, buruh mendapatkan upah bongkar muat lebih banyak dari ekspedisi, bukan dari perusahaan. Tentu dengan adanya kebijakan ini, kami tidak menerima dan meminta perusahaan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” ujar Ade.
Setelah bertemu dengan pihak perusahaan dalam ruang mediasi, Ade pun menyatakan bahwa pekerja SPSI di PT Catur disepakati untuk tetap melakukan aktivitas bongkar muat selama sepekan satu pekan ke depan. Sembari itu, pihaknya meminta untuk bertemu langsung dengan pengambil kebijakan dalam manajemen PT Catur.
“Ini terkait pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Janganlah tiba-tiba tadi pagi langsung dihentikan kerja samanya. Kawan-kawan tetap akan bekerja selama seminggu ke depan, dan menunggu pertemuan dengan manajemen perusahaan,” katanya.
Sementara itu, pemutusan kerja sama oleh PT Catur terhadap sejumlah pekerja dari SPSI di perusahaan tersebut memang dibenarkan oleh Staff Umum, Bobby yang mewakili perusahaan dalam proses mediasi yang ditengahi oleh Koramil setempat dan Disnakerin Kota Padang. Namun, ia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait alasan pemutusan kerja sama itu.
“Memang benar, terhitung hari ini dilakukan pemutusan kerja sama dengan pekerja dari SPSI. Cuma, saya tidak bisa berkomentar banyak terkait itu. Sebab saya bukan pengambil kebijakan di perusahaan. Kesepakatannya nanti akan ada pertemuan satu minggu lagi antara SPSI dengan perusahaan,” ungkap Bobby.
Terpisah, menanggapi persoalan pemberhentian sepihak oleh perusahaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang, Nurzal Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari SPSI PT Catur terkait pemutusan kerja secara sepihak oleh perusahaan.
“Setelah dapat surat tadi pagi, kami turun untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Namun begitu, kami masih perlu menelaah persoalan lebih jauh. Sejauh ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebab, pihak perusahaan belum diwakili oleh pengambil kebijakan. Kita akan memanggil pimpinan perusahaan untuk klarifikasi. Baru kita ambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (rgr)

Baca Juga  Perampok Dibekuk di Pintu Pesawat Lion