Sementara, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib mengakui 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Hal itu lantaran mereka tidak masuk ke kategori DPK.
Arrozi menuturkan dirinya juga sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait permasalahan tersebut. Arrozi menyampaikan saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.
“Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by sistem kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual,” tuturnya.
Namun, Lolly mengatakan Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih. Tetapi, kata dia, PPLN Islamabad tidak merespons hal tersebut.
Lolly mengatakan hal tersebut tetap dimasukkan ke dalam pelanggaran administrasi. Meskipun, Lolly menyebut adanya arahan dari Ketua KPU RI.
“Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur,” tuturnya. (*/rom)
















