JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan. Hal itu terkait dafÂtar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah Islamabad.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). Lolly menyampaikan catatan Bawaslu adanya 21 pemilih yang belum terdaftar di DPT Islamabad dan dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Lolly mengatakan para pemilih itu juga tidak membawa form A pindah memilih. Lolly juga menyoroti PPLN yang tidak menyediakan form A pindah memilih.
“Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN,” kata Lolly.
Padahal, Lolly mengatakan berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.
“Karena kalau melihat reÂgulasi UU Nomor 7 seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses,” tegasnya.
“Kalau bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melaÂkukan mekanisme pelanggaran administrasi,” lanjutnya.
















