JATIM, METRO–Samsudin alias Gus Samsudin ditahan penyidik Subidt Syber Ditreskrimsus Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video kontoversi yang memperbolehkan bertukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam video itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syarat/nya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Samsudin.
“Penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto menegaskan, dalam kasus ini pria berambut gondrong itu langsung ditahan penyidik. Ia ditahan di rutan Mapolda Jatim. “Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim,” tegasnya.
Gus Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.
Upaya penjemputan terhadap Gus Samsudin ini terkait dengan pembuatan konten “tukar pasangan” suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Dirmanto menyatakan penyidik memiliki alasan melakukan penjemputan terhadap pria berambut gondrong tersebut.
Alasan itu, yakni adanya kekhawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” tegasnya, Kamis (29/2).
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin. Demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Bicaranya (Samsudin) plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menuturkan penyidik membidik dua calon tersangka lain. Namun peran keduanya masih didalami. “Mereka membantu Samsudin membuat konten tukar pasangan itu dan meng-upload,” katanya.
Charles berujar durasi video tersebut sebenarnya sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu. “Dengan menbuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.
Penyidik, menurut Charles, masih akan minta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta diedarkan tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah. Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE,,” kata Charles.
Sementara, saat ditanya oleh awak media terkait bagaimana proses pemeriksaan yang telah dia jalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf dan jempol kepada wartawan. “No komen ya,” kata Samsudin singkat.
Diketahui, setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan bahwa di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan bahwa itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu. (jpg)






