JAKARTA, METRO–Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap Polda Metro Jaya meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November lalu.
Tepat hari ini, Firli sudah ditetapkan tersangka selama 100 hari. Namun, hingga kemarin, dia masih melenggang bebas tanpa ditahan atas dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nominal Rp 7,4 miliar.
Lambatnya proses hukum itu mendapat kecamatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menilai Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu. “Makanya besok (hari ini, Red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk memberikan surat kepada Kapolri,” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Laporan ke Kapolri itu didasari berkas Firli yang tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bukannya tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. “Untuk ditanya soal kendala di lapangan. Lalu, perintahkan segera menuntaskan perkaranya,” katanya.
Di luar itu, dorongan agar Firli segera ditahan adalah soal kepastian hukum di mata publik. Jangan sampai kasus ini menjadi cibiran di kalangan masyarakat lantaran tersangkanya pejabat tinggi, lalu perkaranya dibiarkan menggantung. Tanpa ada kepastian hukum. “Penangkapan dan penahanan Firli secara cepat akan menangkis prasangka publik,” paparnya.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga termasuk yang gerah perihal tak kunjung ditahannya Firli. Sebab, secara kasus, eks ketua KPK itu tak sekali ini berulah. Dia beberapa kali dijatuhi sanksi etik saat menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Maka, proses hukum Firli harus menjadi atensi pihak kepolisian. Langkah tegas perlu diambil Korps Bhayangkara untuk membangun citra positif. Salah satunya tentu dengan segera menuntaskan kasus yang melibatkan purnawirawan Polri ini.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sudah 10 hari sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai hari ini tidak ada upaya penahanan kepada Firli.
“Kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat. Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat nggk ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” kata Abraham di lokasi, Jumat (1/3).
Koalisi menilai Firli sudah layak ditahan. Sebab, dia terjerat kasus dugaan pemerasaan. Secara objektif sudah memenuhi syarat penahanan.
“Kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meskipun ada alasan subjektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan, namun langkah pembiaran ini dianggap memiliki preseden buruk dalam penegakan hukum. Sebab, pasal yang disangkakan sangat layak untuk ditahan.
Selain itu, ada azas equality before the law. Di mana semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, koalisi menilai, menjadi pertanyaan bagi publik ketika Firli tidak ditahan.
“Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum,” kata Abraham.
“Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilage keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penhanan. Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tandasnya. (jpg)





