POLITIKA

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

0
×

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK meme­rintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Per­lu­dem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertim­bangannya, MK menyatakan ke­ten­tuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridis­nya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konsti­tu­sional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diber­lakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan ter­hadap norma ambang batas par­lemen dan besaran angka atau per­sentase ambang batas par­lemen,” ujar MK dalam pertim­bangan putusannya, seperti dili­hat, Kamis (29/2/2024).

Untuk diketahui dalam per­mo­honan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional seba­gai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem menilai ke­ten­tuan ambang batas telah me­nyebabakan hilangnya suara rak­yat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadi­lan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, seba­gai­mana yang didalilkan oleh Pe­mohon. Dengan demikian, dalil Pe­mohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar MK.

Berikut isi amar putusan MK: Dalam Pokok Permohonan 1. Me­nga­bulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah kon­stitusional sepanjang tetap berla­ku untuk Pemilu DPR 2024 dan kon­stitusional bersyarat untuk diber­lakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepan­jang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau per­sentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada per­syaratan yang telah ditentukan;

  1. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan sele­bihnya. (*/rom)