Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.
“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan kemarin.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2). (*/rom)
















