MK mengabulkan seÂbagian permohonan yang diajukan Perludem. PerluÂdem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangÂnya suara rakyat atau beÂsarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK kemudian menyaÂtaÂkan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan PaÂsal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.
Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem minÂta MK menyatakan pengÂhitungan ambang baÂtas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 perÂsen dengan rata-rata daÂerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah peÂmilihan.
Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaÂran ambang batas parleÂmen itu menghasilkan bilaÂngan desimal, dilakukan pembulatan. (*)
















