PADANG, METRO–Selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kota Padang, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Padang tidak mendapatkan laporan tentang kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia ini.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda saat di konfirmasi mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan informasi dari beberapa pihak yang selanjutnya hanya bertujuan untuk berkonsultasi.
“Sejauh ini penyelenggaraan dari awal sampai saat sekarang ada beberapa laporan dan temuan, yang sudah di pleno-kan, tetapi kebanyakan yang datang ke Bawaslu Kota Padang itu adalah untuk berkonsultasi, karena penanganan laporan pelanggaran pemilu itu harus memenuhi syarat formil dan materil,” katanya, Rabu, (28/2).
Dia menuturkan, selama ini banyak masyarakat yang mendatangi Bawaslu Padang untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu, namun masyarakat tersebut tidak mau menjadi pelapor dari yang ditemukannya itu.
“Kebanyakan dari mereka enggan untuk menyerahkan data diri berupa identitas, dan memberikan bukti-bukti. Jadi kita hanya mendapatkan informasi awal dari masyarakat tersebut, temuan tersebut akan kita lakukan penelusuran di lapangan,” ucapnya.
Bawaslu, katanya, memang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembagian sembako atau politik uang, tetapi saat didatangi langsung ke lokasi dimaksud tidak ada yang mau membenarkan atau memberikan keterangan.
“Terkait pembagian sembako dan politik uang ini sebetulnya adalah persolan yang selalu berulang, penerima tidak mau bersaksi atau memberikan keterangan terkait itu. Ini tentunya adalah menjadi kerja kita bersama karena masyarakat lebih tau lingkungan sekitar, selain itu peserta pemilu tentunya harus komit dengan tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang,” jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi temuan dalam penyelenggaraan pemilu tanggal 14 Februari adalah perolehan suara partai dan perolehan suara caleg dihitung dua, dan sudah diperbaiki langsung yang disaksikan oleh saksi dari masing-masing partai politik.
“Salah satu temuan di salah satu TPS di Kota Padang, ada suara partai dan suara caleg dihitung dua, itu yang kita temukan di beberapa TPS di Kota Padang, karena kita sudah di lengkapi dengan C1 salinan, tentu kita lakukan pencegahan dan perbaikan yang disaksikan oleh seluruh saksi dari partai politik yang ditanda tangani oleh PPK atau PPS setempat,” katanya.
Dia membeberkan, oleh karena tempat perhitungan suara yang terbatas di masing-masing TPS, menyebabkan beberapa kesalahan lainnya, seperti salah tulis di hasil rekapitulasi. Kesalahan itu menurutnya, disebabkan oleh suara yang bersahut-sahutan antara panel satu dan panel lainnya.
“Bawaslu RI menyarankan untuk melakukan perhitungan suara tiga panel, namun di daerah padat penduduk seperti Koto Tangah, dan Kuranji kita mengizinkan untuk melakukan perhitungan di lima panel. Karena tempat yang terbatas dan suara yang bersahutan mengakibatkan panitia salah tulis,”katanya. (brm)





