PASBAR,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pengedar sabu usai menggerebek salah satu rumah di di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Senin (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan dua pelaku berinsial PR (55) dan AP (30), petugas berhasil menyita barang bukti 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang kondisinya sudah siap jual, tiga buah plastik klip bening, serta berbagai peralatan untuk mengkonsumsi sabu atau bong.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasatrenarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus, setelah informasi dari masyarakat dikarenakan maraknya penggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Sidomulyo.
“Dari informasi itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju sebelem dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelakum,” kata AKBP Agung, Rabu (28/2).
Ditegaskan AKBP Agung, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah dan di rumah tersebut terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah.
“Petugas langsung menghampiri kedua lelaki tersebut, dan meringkus keduanya yang saat itu sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kedua lelaki tersebut diketahui berinisial PR dan AP, yang saat penangkapan ditemukan di atas meja satu buah kaca pirek yang berisi sabu dan satu paket kecil diduga sabu,” ujarnya.
AKBP Agung menuturkan, setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan disaku bagian depan, sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKBP Agung.
Dikatakan AKBP Agung, bedasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PR berperan sebagai penjual dan AP sebagai pembeli. Terkait pemasok barang haram yang terbilang cukup banyak ini, dan utk saat ini tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat masih mengejar dan akan menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Pasbar, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (end)






